Postingan Populer
081574022633 Gemar Buku Toko buku islam online yang menjual buku-buku islam, buku-buku dan kitab hadits, tafsir Al-Quran, mushaf Al-Quran dan lain-lain, kami berusaha menjadi toko buku online yang menghadirkan buku-buku baru dengan harga murah, silahkan menghubungi no hp yang tertera diatas untuk melakukan pemesanan buku
Siapapun tidak berhak menentukan pembagian harta peninggalannya semaunya sendiri, sesuai dengan hawa nafsunya. Karena ketentuan pembagiannya telah diatur oleh Allah.
Seringkali harta warisan menjadi pemicu terjadinya pertengkaran, perpecahan, terputusnya tali silaturrahmi, bahkan pertumpahan darah dalam sebuah keluarga. Hal ini dikarenakan kezhaliman dan ketidakadilan di dalam pembagiannya. Terkadang seseorang berwasiat bahwa sepeninggalannya seluruh hartanya dia wariskan kepada salah seorang anaknya saja, atau seluruh anaknya, namun dengan porsi yang dia tentukan semaunya. Atau dikuasai secara paksa oleh sebagian keluarganya sehingga sebagian keluarganya yang lain tidak mendapat apa-apa. Karenanya perkara yang satu ini mendapat perhatian lebih di dalam Islam.
Jika pada umumnya al-Qur�an menjelaskan syari�at secara global, sedang rinciannya lebih banyak diatur oleh Sunnah Nabi Shallallahu �alaihi Wasallam, namun untuk urusan waris, hampir seluruhnya dijelaskan secara rinci bagian perbagian di dalam al-Qur�an. Dari mulai kategori ahli waris, porsi warisan, syarat-syarat ahli waris, hingga penghalang waris.
Siapapun tidak berhak menentukan pembagian harta peninggalannya semaunya sendiri, sesuai dengan hawa nafsunya. Karena ketentuan pembagiannya telah diatur oleh Allah, Rabb Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Karenanya, setelah Allah merinci ahli waris beserta porsi masing-masing, Dia berfirman, �(Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa�atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.�
Maka, sudah seharusnya kita mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah waris ini agar kita tidak melakukan kesalahan di dalamnya. Buku ini meskipun dari segi ukurannya tergolong kecil, namun seluruh permasalahan waris dan solusinya dapat anda temukan di dalamnya dengan mudah. Selamat membaca.
Judul : Panduan Praktis Hukum Waris
Penulis : Muhammad bin Shalih al-�Utsaimin
Penerbit : Pustaka Ibnu Katsir
Ukuran : 16 x 24 cm
Tebal : 276 hlm
Jenis : Hard Cover
Harga : Rp 58.000
Siapapun tidak berhak menentukan pembagian harta peninggalannya semaunya sendiri, sesuai dengan hawa nafsunya. Karena ketentuan pembagiannya telah diatur oleh Allah.
Seringkali harta warisan menjadi pemicu terjadinya pertengkaran, perpecahan, terputusnya tali silaturrahmi, bahkan pertumpahan darah dalam sebuah keluarga. Hal ini dikarenakan kezhaliman dan ketidakadilan di dalam pembagiannya. Terkadang seseorang berwasiat bahwa sepeninggalannya seluruh hartanya dia wariskan kepada salah seorang anaknya saja, atau seluruh anaknya, namun dengan porsi yang dia tentukan semaunya. Atau dikuasai secara paksa oleh sebagian keluarganya sehingga sebagian keluarganya yang lain tidak mendapat apa-apa. Karenanya perkara yang satu ini mendapat perhatian lebih di dalam Islam.
Jika pada umumnya al-Qur�an menjelaskan syari�at secara global, sedang rinciannya lebih banyak diatur oleh Sunnah Nabi Shallallahu �alaihi Wasallam, namun untuk urusan waris, hampir seluruhnya dijelaskan secara rinci bagian perbagian di dalam al-Qur�an. Dari mulai kategori ahli waris, porsi warisan, syarat-syarat ahli waris, hingga penghalang waris.
Siapapun tidak berhak menentukan pembagian harta peninggalannya semaunya sendiri, sesuai dengan hawa nafsunya. Karena ketentuan pembagiannya telah diatur oleh Allah, Rabb Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Karenanya, setelah Allah merinci ahli waris beserta porsi masing-masing, Dia berfirman, �(Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa�atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.�
Maka, sudah seharusnya kita mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah waris ini agar kita tidak melakukan kesalahan di dalamnya. Buku ini meskipun dari segi ukurannya tergolong kecil, namun seluruh permasalahan waris dan solusinya dapat anda temukan di dalamnya dengan mudah. Selamat membaca.
Cara Order
Kirim email ke m_sofii@yahoo.co.id atau sms ke no. 081937991014 sertakan jenis order anda (nama barang/kode barang, nama anda, email anda dan no. telp).Penerbit
- Akbar Media
- Al Quds
- Al Wafi Publishing
- Al-Itishom
- Al-Kaba'ir
- Al-quran dan Tafsir
- Aqwam
- Beirut Publishing
- Best Seller
- Darul Haq
- Era Intermedia
- Fatiha
- Gramedia
- Griya Ilmu
- Istanbul
- Lkis
- Media Sholih
- Mutiara Allamah Utama
- Nusa Creativa
- Pergerakan
- Perisai Quran Pqids
- Pro Kids
- Pro U Media
- Pustaka Al-Kausar
- Pustaka Arafah
- Pustaka As-Sunnah
- Pustaka Azzam
- Pustaka Da'watuna
- Pustaka Ibnu Katsir
- Pustaka Imam Asy-Syafi'i
- Pustaka Imam Syafi'i
- Republika
- Robbani Press
- Taqiya Publishing
- Tarbawi Press
- Ummul Qura
0 komentar:
Posting Komentar